JAKARTA TODAY- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat siap dipenjara menggantikan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bila di kemudian hari Ahok kembali tersangkut persoalan hukum.

Kesiapan Djarot itu tertuang dalam surat penagguhan penahanan untuk Ahok yang diajukannya ke pengadilan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

“Saya menggantikan di penjara. Itu artinya jaminan seutuhnya,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5).

Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan Djarot dalam kapasitasnya sebagai Plt Gubernur DKI dan juga secara pribadi. Jaminan pengangguhan penahanan tersebut sudah ditandatangani dan diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Nasi Goreng Cumi ala Thai yang Gurih dan Sedap Bikin Nagih

“Sudah dikirim. Kalau misal masih buka hari ini juga mungkin sudah sampai,” kata Djarot.

============================================================
============================================================
============================================================