JAKARTA TODAY- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus tunduk terhadap peradilan umum terlebih dahulu sebelum terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pernyataan ini disampaikan Kompolnas menanggapi keinginan pemerintah memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak boleh merusak tatanan masyarakat sipil dan aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, sebagai akibat masuknya militer dalam urusan sipil,” kata Poengky saat memberikan keterangan pers di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus membuat regulasi tentang batasan bantuan TNI terhadap Polri, dan aturan agar TNI tunduk pada peradilan umum, terlebih dahulu.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut harus menjadi bagian terpisah dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Dia menuturkan, bila kedua regulasi tersebut tidak dibuat lebih dahulu, maka TNI tidak bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Sebab, lanjut Poengky, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan dengan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri.

“Ini tidak bisa ditabrak suka-suka seperti itu, karena Indonesia adalah negara hukum. Jika aturan ini diabaikan akibatnya akan berbahaya pada sistem peradilan pidana di Indonesia,” katanya.

Poengky menyarankan agar pemerintah menyusun dua regulasi tentang batasan bantuan TNI dan peradilan umum lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar tidak memakan waktu lama.

“Kalau undang-undangnya belum ada, bisa sementara dengan Perppu,” katanya.

Senada, Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto juga meminta pemerintah membuat regulasi yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara khusus lebih dahulu.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Menurutnya, poin-poin yang dihasilkan dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

“Kompolnas sadar bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi kejahatan terorisme. Polri butuh bantuan TNI, tapi harus sesuai koridor hukum. Jangan sampai pemerintah melanggar aturan yang lebih tinggi dan harus konstitusional,” katanya.

Keinginan memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme datang dari Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna pada Senin (29/5).

Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto segera menyelesaikan urusan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama parlemen.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan teror di Indonesia.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================