Awalnya, masyarakat tidak mengetahui bahwa obat obatan tersebut sangat dilarang jika diperjual belikan tanpa resep dokter. “Ternyata pil itu obat penenang dan berbahaya jika dikonsumsi anak – anak. Namun, sepertinya pembelinya semakin banyak dan belum ada teguran kepada pemilik toko obat itu. Dan kami sebagai masyarakat sngat khawatir dengan peredaran obat penenng yang dijual bebas itu,” tandasnya.‎

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Cara Melancarkan BAB Secara Alami, Bisa Cegah Sembelit Juga

Sekedar informasi, peredaran obat – obatan terlarang itu terdapat didalam pasal 196 Undang – undang (UU) RI Nomor 36 th 2009 tentang Kesehatan dan UU RI Nomor 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Agus)‎

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat
============================================================
============================================================
============================================================