JAKARTA TODAY- Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mematok besaran harga maksimal melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas pangan beras. Upaya ini ditempuh agar harga jual beras jenis tertentu tidak melambung tinggi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini, Kemendag tengah bersama Kementerian Pertanian (Kementan) merampungkan penyusunan kebijakan tersebut. Rencananya kebijakan tersebut akan diterbitkan dalam dua hari ke depan.

“Kami akan keluarkan, lagi finalisasi sama Kementan, dalam 1-2 hari ini keluar peraturannya HET. Jadi, kami tentukan HET-nya. Sekarang kan mereka mesti lapor, distributornya. Itu kan para distributor juga middle man-nya,” ujarnya, Senin (17/7).

BACA JUGA :  Makan Banyak saat Lebaran Naikan Berat Badan? Ini Dia 5 Minuman Bantu Turunkan BB

Kendati demikian, lanjut Enggar, tidak semua jenis beras akan dipatok harganya. Rencananya, hanya beras kualitas medium ke bawah saja yang akan diatur.

“Medium ke bawah yang diatur. Dari sekian banyak IR 64 dan segala macam itu, ini sekian dulu. Di luar ini, beras organik lah. Kemudian pandan wangi lah tidak,” imbuh dia.

Lewat kebijakan ini, sambung dia, pemerintah berharap harga beras bisa terkendali, terutama saat periode-periode tertentu, seperti hari raya keagamaan.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Dengan mengatur HET dan memberantas praktik-praktik monopoli, Enggar berharap, bisa mengatur harga bahan pokok stabil. “Turun dulu harga kan, awas saja kalau masih ada yang lebih,” tandas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan HET untuk tiga komoditas pangan, yakni minyak goreng kemasan, gula pasir, dan daging beku. Penetapan HET tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas harga pangan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017 lalu. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================