BOGOR TODAY- Kasus korupsi pengadaan lahan Jambu Dua Kota Bogor, yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hingga saat ini tak kunjung menunjukan titik terang. Meski Korp Adhyaksa telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Benarkah kasus ini bakal dipetieskan?

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Muhammad Sufi mengatakan bahwa Kejati seharusnya sudah mengantungi nama tersangka berikutnya. Sebab, kejaksaan telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah ada tersangka. Kan statusnya sudah penyidikan. Jika tidak ada kejelasan sikap mengenai perkara ini kami akan laporkan terus kepada instansi yang lebih tinggi seperti Jampidsus atau KPK,” kata Sufi.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar menyoroti atau mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejati Jabar ini.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada KPK agar menindaklanjuti, menyoroti atapun mengambil alih perkara yang sudah menetapkan dua pejabat Pemkot Bogor ini. Kita akan terus mendesak terus agar perkara korupsi yang rugikan masyarakat ini dapat tuntas,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat empat terdakwa. Sementara berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, majelis menjatuhkan vonis pleger terhadap Bima Arya Sugiarto dan Ade Sarip Hidayat.

Dikonfirmasi soal kasus Jambu Dua ini, Wakil Ketua Komisioner KPK, Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya masih memantau penyidikan yang dilakukan Kejati Jawa Barat. “Kita pantau itu, Dik. Dikonfirmasi dulu kejati. Kami masih konsen urus yang E-KTP,” menjawab BOGOR TODAY, tadi pagi.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Sementara, Ketua Komisioner KPK, Agus Rahardjo, beberapa kali menegaskan, pihaknya telah menurunkan tim dan Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan koordinasi untuk memantau dan mengkaji hasil persidangan.

Terpisah Jubir Mahkamah Agung, Abdullah, mengakui jika berkas perkara kasus Jambu Dua Kota Bogor memang sudah masuk dalam supervisi Kejaksaan Agung. “Tolong media bersabar dan memantau saja, intinya kami bekerja sebagaimana prosedur,” kata dia. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================