JAKARTA TODAY- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Mahmud mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) apabila dianggap tidak sesuai dengan harga realita di pasar.

“Setiap kebijakan kalau sudah diterbitkan tidak terimplementasi dengan baik, itu akan dibicarakan lagi. Dan itu harus disampaikan oleh yang bertanggungjawab,” ujar Musdalifah di kantornya, Senin (24/7).

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017, maka HET beras yang ditetapkan sebesar Rp 9.000 per kg, sementara harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 7.400 per kg. Sementara itu, harga acuan gabah kering panen pembelian di petani sebesar Rp 3.700 per kg, dan harga acuan gabah kering giling di petani sebesar Rp 4.600 per kg. Harga acuan ini sempat menimbulkan polemik dugaan manipulasi harga yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU). Polisi menuding anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) ini telah mengubah gabah yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani dan menjadi beras bermerek yakni merek ‘Maknyuss’ seharga Rp13.700 per kilogram dan ‘Cap Ayam Jago’ seharga Rp20.400 per kilogram.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Anton Apriyantono membantah perusahaannya telah melakukan manipulasi harga beras. Anton menegaskan, beras yang diproduksi perusahaannya sesuai standar nasional Indonesia, bukan beras oplosan.

Mantan menteri pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tak setuju disebut menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya, SK Menteri Perdagangan mengenai HET baru berlaku pada 18 Juli. Sementara penggerebekan dilakukan dua hari kemudian. Kendati demikian, Musdalifah masih enggan berkomentar jauh terkait kasus dugaan manipulasi tersebut. Ia menuturkan pihaknya akan menunggu prosedur dan proses hukum baru melakukan tindakan lebih lanjut. Termasuk mengidentifikasi pelanggaran yang ditemukan. “Kita harus di posisi yang pasti terlebih dahulu seperti apa, perkembangan kasusnya bagaimana, setelah itu baru nanti secara policy pemerintah bisa bertindak,” ujarnya. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================