BOGOR TODAY- Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) tidak mempetieskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Angkahong terus bergulir. Pasalnya, kerugian keuangan negara yang diakibatkan karena adanya pembebasan tanah seluas 7.302 meterpersegi itu cukup fantastis, yakni Rp 43,1 miliar.
Meski status perkaranya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga kini Kejati Jabar tak kunjung menetapkan tersangka baru. Alhasil, sorotan tajampun terus dialamatkan kepada Korp Adhyaksa.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Dayat Hidayat (Omday) mengatakan, tarik ulur kasus Angkahong justeru akan menimbulkan dugaan adanya kesengajaan untukmembuat perkara itu seolah-olah tidak jelas. “Kami berharap agar kasus ini tidak dipetieskan,” katanya, kemarin.
Menurut Omday, untuk mematahkan persepsi tersebut, alangkah baiknya kejaksaan segera mempercepat penyelesaian kasus Angkahong. “Harus diperjelas, jangan sampai berlarut-larut. Sebab, masyarakat menunggu apapun hasilnya dari perkara itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor, Ana Mulyana mendesak agar kejaksaan terus melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 7.302 meterpersegi itu.
“Kasus ini harus diselesaikan oleh Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Kami, HMI MPO akan terus mengingatkan penegak hukum agar menuntaskan perkara Angkahong. Yang jelas bagi kami, perkara ini sudah jelas karena majelis hakim PN Tipikor dalam pertimbangan putusan terdakwa, menyebutkan orang yang masuk dalam pleger,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penanganan perkara Angkahong. “Saya harus minta update dan koordinasi dulu dengan Bidang Pidana Khusus. Dalam waktu dekat pasti akan diinfokan,” kata dia ketika dihubungi wartawan koran ini melalui sambungan telepon.

Ketika didesak apakah Kejati sudah mengantungi calon tsk baru. Raymon enggan menjawabnya. Namun, kata Raymon, setiap langkah atau putusan yang diambil oleh kejaksaan pasti ada dalil hukumnya. “Setiap bertindak, kami pasti punya dasar,” ungkapnya.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Kasus DBD Melonjak, Kota Bogor Siap Lakukan Gerakan Jumantik Lebih Masif
============================================================
============================================================
============================================================