DPRD KOTA BOGOR BAHAS RAPERDA IMB

Tidak jarang bahkan banyak bangunan gedung di wilayah Kota Bogor yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) terpaksa dibongkar oleh aparat pemerintah, karena dibangun diatas lahan yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Hal ini tidak saja merugikan pemilik bangunan, juga merusak tata lingkungan dan keserasian antara lingkungan dan manusia.

Guna mewujudkan kepastian hukum terkait hal itu,  DPRD Kota Bogor saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menyusul Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342-16 tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Izin mendirikan bangunan gedung yang disebut IMB, adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi dan/atau badan untuk membangun dalam rangka memanfaatkan ruang sesuai pemanfaatan ruang dan sesuai dengan peruntukannya. Hal itu, guna mewujudkan tata lingkungan yang teratur, sehingga terjadi keserasian antara lingkungan dan manusia selaku pengguna lahan, maka diperlukan izin mendirikan bangunan (IMB). Demikian antara lain bunyi ketentuan yang tertuang Bab I Ketentuan Umum Bagian ke 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Maksud diterbitkannya Perda ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan bangunan gedung dan sebagai pedoman dalam penerbitan IMB gedung bagi pemerintah daerah. Sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan. Selain itu, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam menyelenggarakan bangunan gedung.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Dokumen Raperda tentang Bangunan Gedung dan IMB ini terdiri dari 16 Bab dan 180 pasal. Adapun ruang lingkup Peraturan Daerah ini sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal  3 disebutkan terdiri dari fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, tahapan penyelenggaraan bangunan gedung, bangunan gedung hijau, pengawasan dan pengendalian bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung, peran serta masyarakat dan izin mendirikan bangunan gedung.

Sementara itu, Bab III tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung terdiri 3 pasal antara lain tertuang fungsi dan klasifikas bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW),  rencana detail tata ruang kota (RDTRK), peraturan zonasi dan /atau rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan dalam mengajukan permohonan IMB. Pemerintah Daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Adapun persyaratan bangunan gedung tertuang dalam Bab IV.  Bab ini terdiri dari 59 pasal  terkait ketentuan persyaratan administaratif bangunan gedung, status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, IMB Bangunan Gedung, Persyaratan teknis bangunan gedung, persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan, persyaratan arsiitektur, persyaratan pengendalian dampak lingkungan, persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan keselamatan, persyaratan kesehatan, persyaratan kenyamanan, dan persyaratan kemudahan. Sedangkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung tertuang dalam Bab V Raperda ini.  Bab ini terdiri dari  20  pasal antara lain tertuang ketentuan-ketentuan terkait IMB seperti subyek dan obyek IMB, jenis IMB, IMB bertahap, persyaratan permohonan IMB, tata cara penerbitan IMB, proses penerbitan IMB, proses pelayanan administrasi IMB, jangka waktu proses penerbitan IMB, pendataan bangunan gedung dan Retribusi IMB.

BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat

Sedangkan ketentuan tahapan penyelenggaraan bangunan gedung tertuang dalam Bab VI.  Bab ini terdiri dari 14 pasal, antara lain ketentuan terkait tahapan perencanaan teknis bangunan gedung, dokumen perencanaan teknis, pemeriksaan, penilaian, persetujuan dan pengesahan dokumen perencanaan teknis, tahapan pembangunan bangunan gedung, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dan pengawasan kontruksi dan Bab VII ketentuan tentang Pemanfaatan Bangunan Gedung.

Sementara itu, Bab lainnya berisi ketentuan terkait Bangunan Gedung Hijau, Pengawasan dan Pengendalian Bangunan Gedung, Tim ahli bangunan gedung, Hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan, Peran serta masyarakat, Pembinaan, dan Bab XII berisi ketentuan Sansi Administratif, Bab XIII bersisi ketentuan-ketentuan Pidana. Bab XIV berisi ketentuan Penyidikan, Bab XV tentang ketentuan peralihan serta bab XVI Ketentuan Penutup.

Panitia Khusus Pembahas Raperda ini koordinatornya yaitu Heri Cahyono, S.Hut,MM. Adapun komposisi lengkapnya yaitu Jenal Mutaqim, SH sebagai Ketua, Abuzar, SE Wakil Ketua dan 13 orang anggota Pansus masing-masing Rusmiati Ningsih, SH, Atty Soemadikarya, H.Atmadja, SE, HR.Oyok Sukardi, SE. MSi, H.Zenal Abidin, Najamudin, MPd.I, Zaenul Mutaqin, Ahmad Aswandi, SH, R.Dodi Setiawan, Bambang Dwi Wahyono, SH, Sendhy Pratama, SH, Didin Muchidin, BC HK, dan H. Tb. Alex Solihin, SH. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================