BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi mengeksekusi mantan PNS Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna dan Irwan Gumelar ke Lapas Sukamiskin, sementara Ketua Tim Apraisal Ronny Nasrun Adnan ke Lapas Kebon Waru,  Bandung, Jawa Barat.
Hal itu menyusul setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan ketiga orang terdakwa itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Angkahong senilai Rp 43,1 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan bahwa petikan putusan kasasi 3 terdakwa perkara penyimpangan pengadaan lahan Jambu Dua sudah diterima Kejari Kota Bogor tertanggal 14 Agustus 2017 lalu.
“Dan berdasarkan pertikan putusan kasasi tersebut pada hari Rabu (16/8) telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap 3 terdakwa,” kata Andhie, Rabu (23/8) sore.
Andhie melanjutkan, 2 dari 3 terpidana dieksekusi terpisah. Hidayat Yudha Priatnab dan Irwan Gumelar ditahan ke Lapas Sukamiskin, sementara Ronny Nasrun Adnan di Lapas Kebonwaru.
Semenatara penanganan lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barar, Raymon Ali menuturkan, pihaknya saat ini menunggu dokumen salinan resmi putusan dari MA. “Untuk perkembangan nantinya saya akan informasikan kembali,” tandasnya.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak), Muhammad Sufi, mendesak Kejati Jabar segera menahan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, karena berpotensi mempengaruhi para saksi. “Kami meminta agar Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Agung tidak main-main dalam kasus ini. Segera tahan dan tangkap Bima Arya karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Sufi menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar unjukrasa di Kejati Jawa Barat. “Kami menagih janji kejati agar transparan dan segera menuntaskan kasus ini agar tidak ada opini publik yang menilai jaksa main mata,” ucapnya.
Diketahui, berdasarkan Putusan MA nomor 994 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017, Hakim Agung yang menangani perkara tersebut adalah Prof Abdul Latif SH, Lumme SH dan DR Artidjo Alkostar, SH memutuskan dan menyatakan terdakwa Hidayat Yudha Priatna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama.
Dalam petikan MA, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa kurungan 6 bulan penjara. 
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Irwan Gumelar, mantan Camat Tanah Sareal dan Ronny Nasrun Adnan, Ketua Tim Apraisal juga ditambahkan hukuman pidana penjara 5,5 tahun.(Yuska Apitya) 
BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat
============================================================
============================================================
============================================================