BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memusnahkan barang bukti rampasan Narkotika, Psikotoprika, obat-obatan terlarang dan rampasan lainnya di Halaman Kantor Kejari Kota Bogor, jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Rabu (06/09/2017) pagi. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Kota Bogor M. Teguh Darmawan.

 

Hadir dalam pemusnahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor Tenri Muslinda. Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, perwakilan dari instansi yang hadir melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP) barang bukti.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika dengan rincian ganja seberat 10.845,3484 gram, sabu-sabu seberat 522,6086 gram dan extacy sebanyak 35 butir. Sedangkan untuk Psikotropika dan obat-obatan terlarang terdiri dari 20.528 butir, 115 strip, 84 bungkus, 15 dus dan 23 botol. Turut dimusnahkan pula bukti-bukti lainnya seperti handphone, senjata tajam (Sajam), senjata api, kunci letter T, timbangan digital dan lain sebagainya.

 

Kepala Kejari Kota Bogor M.Teguh Darmawan mengatakan, barang bukti narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan mayoritas berasal dari pemakai(user) dan sudah mendapatkan keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari hasil penanganan 160 perkara terhitung sejak November 2016 hingga Juli 2017.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

 

Sementara itu, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan dalam menangani permasalahan narkoba.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sementara senjata api dan alat timbangan digital dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================