WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menghapus program amnesti era Barack Obama yang melindungi sekitar 800 ribu imigran ilegal.

“Saya mengumumkan bahwa program yang dikenal sebagai DACA yang diberlakukan di bawah pemerintahan Obama sekarang dihapuskan,” ujar Jaksa Agung AS, Jeff Sessions, sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (5/9).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Sessions mengatkaan, program amensti itu tak sesuai dengan konstitusi dan “mengurangi pekerjaan bagi ribuan warga AS karena mengizinkan para orang asing ilegal itu mengambil pekerjaan tersebut.”

Dikenal dengan nama DACA, program Tindakan Penangguhan Kedatangan Anak ini merupakan amnesti bagi anak-anak yang dibawa masuk AS secara ilegal.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Di bawah program tersebut, para anak imigran ilegal itu diperbolehkan tinggal layaknya warga AS, dengan hak untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan.

============================================================
============================================================
============================================================