JAKARTA TODAY- Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menang di praperadilan melawan KPK. Novanto yang awalnya terbaring di RS karena ada masalah dengan jantungnya dinyatakan kini telah baikan.

Pada Minggu (1/10) kemarin terlihat barang-barang Novanto telah dibawa pulang dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dikabarkan Novanto sudah diperbolehkan pulang dan akan keluar dari rumah sakit pada hari ini.

Hanya saja kabar ini belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada satu pun informasi dari kolega ataupun pengurus Partai Golkar terkait kepastian kepulangan Novanto. Semua seolah ‘kompak’ tak memberi jawaban dulu.

KPK menetapkan Novanto sebagai pada tanggal 17 Juli 2017 lalu. Sekitar 2 minggu setelah itu Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dan minta status tersangkanya dibatalkan.

BACA JUGA :  Tak Sama dengan Nyamuk yang Lain! Ini Dia 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD

Sebelum sidang praperadilan digelar pertama kalinya pada 20 September 2017, KPK terlebih dahulu memanggil yang bersangkutan dua kali sebagai tersangka.

Di pemanggilan pertama Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kala itu menyebut Novanto jatuh sakit usai berolahraga.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik. Setelah diperiksa, ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung,” kata Idrus, Senin (11/9).

Setelah itu pada Senin (18/9) KPK melakukan pemanggilan kedua untuk Novanto, namun tak juga hadir. Bahkan bertepatan dengan hari pemanggilan keduanya Novanto melakukan operasi pemasangan ring di jantungnya dan dipindahkan ke RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Pemasangan ring tersebut diakibatkan adanya penyempitan fungsi pada jantungnya. Setelah menjalani operasi Novanto dirawat di Intensive Cardiologi Care Unit (ICCU).

“Paling tidak kalau sudah dilakukan pemasangan ring seperti ini kan 3 hari minimal (istirahat),” kata Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin.

KPK akhirnya mengecek kondisi Novanto pada Senin (18/9) dan Rabu (20/9) bersama dengan tim dokternya.

Proses praperadilan Novanto pun bergulir seiring dengan proses penyidikan kasus e-KTP di KPK. Hingga pada Jumat (29/9) hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================