JAKARTA TODAY- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan sekitar 214 kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan anggaran hingga Rp46 miliar, dari 2012 hingga 2017.

Berangkat dari temuan itu, Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mendatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.

Kerja sama tiga lembaga negara ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan, dan penanganan masalah dana desa di Indonesia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang ditemukan antara lain penggelapan, pemotongan anggaran, hingga pembuatan laporan fiktif.

Menurutnya, berbagai kasus ini membuat penyaluran dana desa menjadi tidak sesuai dengan tujuan dan tidak bermanfaat dalam mengubah kondisi desa. “Kami melihatnya persoalan-persoalan masalah penggelapan dana itu langsung, ada pemotongan anggaran sampai ke bawah sampai ke proyek sudah dipotong. Kemudian, ada lagi yang fiktif dibuat laporannya, programnya tidak ada (atau) di-mark up berlebihan, ini juga masalah,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

============================================================
============================================================
============================================================