Pemkab Bogor Berikan Rp 35,325 Miliar Untuk Dua BUMD

CIBINONG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor kembali menggelar sidang paripurna istimewa, membahas soal penyertaan modal pemerintah daerah untuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten, TBK dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong pada Rabu (29/11/2017).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariani mengatakan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah sebesar Rp. 35.325.000.000 yang merupakan penambahan dari penyertaan modal tahun sebelumnya.

“Terdiri atas penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK, sebesar Rp. 19.625.000.000 dan penambahan penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor sebesar Rp. 15.700.000.000,” tutur Saptariani.

BACA JUGA :  Uji Tanding ke Malaysia, Cabor Anggar Kota Bogor Siap Hadapi Negara-Negara Tangguh Asia

Penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK, merupakan tambahan investasi daerah dalam rangka ekspansi bisnis dan pemenuhan capital adecuacy ratio (car) minimum. “Sehingga dapat mempertahankan struktur permodalan atau persentase kepemilikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, penyertaan modal kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor perlu dilakukan, sejalan dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 7 tahun 2015 tentang, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil konsolidasi atau merger menjadi perseroan terbatas lembaga keuangan mikro, serta dalam rangka pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil di Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Pos Koramil Megamendung Resmi Berdiri, Jaro Ade: Jaga Sinergi Demi Bogor Aman

“Komposisi saham Pemerintah Daerah adalah sebesar 60%  dan jumlah ini sampai dengan tahun anggaran 2016 belum terpenuhi, sehingga perlu dilakukan pemenuhan terhadap komposisi tersebut. tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan sehingga mampu mempertahankan eksistensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan daerah yang bersumber dari Badan Usaha Milik Daerah,” kata Nurhayanti.

Bupati menambahkan, dengan dipenuhinya kewajiban pemerintah daerah dalam aspek penyertaan modal, tentunya hak pemerintah daerah atas bagian laba usaha menjadi kewajiban PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar Banten TBK dan PT. Lembaga Keuangan Mikro Bogor. (Firdaus)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================