Program Legislasi Daerah (Prolega) DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2017 mengalami perubahan, sebagaimana dilaporkan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas, S.SI., Apt. menyusul Surat Walikota Bogor Nomor 188.342/2749- Kum.Ham dan Surat Walikota Bogor Nomor 188.342/3109-Huk. Ham perihal Permohonan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun Sidang 2017. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono. SE. AK. Rabu, 25 Oktober 2017.

Menurut Ketua Balegda DPRD Kota Bogor, Faisal Alatas. S.SI., Apt. Raperda yang disampaikan dalam perubahan program pembentukan Perda Tahun Sidang 2017 adalah ; Raperda tentang Perubahan atas Perda  Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bogor Tahun 2015 – 2019. Raperda Kota Bogor tentang Pemekaran Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten , Tbk. Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaaraan Kesehatan. Raperda Kota Bogor tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor.

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Hal ini ditindak lanjuti, sambung Faisal, oleh Balegda dengan mengadakan rapat pembahasan Perubahan Program legislasi daerah (Prolegda) Tahun Sidang 2017 bersama dengan Pemerintah Kota Bogor serta didukung dengan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI serta koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Depok.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Pada kesempatan itu, Ketua Balegda Faisal Alatas, melaporkan hasil pembahasan perubahan Prolegda Tahun Sidang 2017 bersama Pemerintah Kota Bogor yakni Balegda hanya memasukan 2 Raperda dari 6 Raperda yang diusulkan, hal ini terkait dengan adanya ketentuan mengenai batas waktu penyelesaian Raperda.

============================================================
============================================================
============================================================