BOGOR TODAY – Pansus DPRD Kota Bogor tengah merancang revisi Perda KTR. Masyarakat kota hujan khususnya penjual maupun konsumen rokok berharap penerapan perda yang menjadi andalan Kota Bogor itu, tidak memberatkan salah satu pihak. Artinya antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap rokok, bisa sama-sama menghargai aturan tersebut.

Hal ini terungkap dalam diskusi publik terbatas menyoal kepentingan Perda nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi kajian awal sebelum terjadinya revisi yang kini tengah dilakukan Pansus Perda KTR Kota Bogor.

Dalam diskusi yang berlangsung di Istana Ball Room, Hotel Salak, Bogor pada Kamis (28/12/2017) itu, Walikota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto menjadi keynote speaker diskusi bertema ‘Mengkritisi Perda KTR Kota Bogor, Perlukah?’

Diskusi ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah, pengusaha, pedagang hingga konsumen tembakau. Tentu saja termasuk masyarakat Kota Bogor secara umum. Dengan begitu, Perda yang dikeluarkan bisa menjadi payung hukum bagi perokok dan bukan perokok. Pembentukan Perda KTR yang berimbang menjadikan Kota Bogor sebagai referensi seluruh wilayah di Indonesia.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Bima mengantarkan diskusi ini dengan penuturan adanya wilayah diskresi yang bersifat ‘turun temurun’ dari Pemerintahan sebelumnya. “Wilayah itu posisinya adalah ruang ebijakan untuk berikhtiar dengan landasan hukum yang jelas. Jadi, spirit pengendalian tembakau sudah ada, tinggal diteruskan dan dikuatkan. Saya mempercayai riset bahwa merokok itu mudharat, dari segi kesehatan. Tetapi larangan yang ada juga tidak bisa membabi-buta,” ujar Bima.

Ia juga menegaskan bahwa, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berpengaruh, meski tidak bermitra dengan perusahaan rokok. “Jadi, Kota Bogor tetap komitmen menegakkan Perda nomor 12 Tahun 2009, Perda nomor 3 Tahun 2014 dan Perda nomor 1 Tahun 2015. Juga adanya riset dukungan terhadap KTR yang meningkat,” paparnya.

Sementara itu, Faisal Alatas, Ketua Pansus Perda KTR Kota Bogor menuturkan adanya revisi yang sedang dilakukan dalam Perda No. 12/2009. “Ada 11 pasal yang sedang dalam kajian revisi,” ujarnya. Faisal juga menuturkan, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD dengan mengacu pada UU No 39 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menyehatkan Kota Bogor. “Revisi dilakukan diantaranya karena shisa dan vape belum dimasukan dalam KTR,” jelas Faisal.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

Menanggapi itu, Ferry Mursyidan Baldan, Presiden Smoker Club Indonesia mengingatkn agar tidak salah memahami soal rokok dan perokok. “Perokok itu paling taat hukum. Semua aturan tentang merokok dipatuhi oleh perokok. Ada bea pajak dan cukai, dibayar, “ ungkapnya. Ia mengatakan banyak regulasi yang justru bertentangan atau melebihi dengan UU di atasnya.

Ferry mengingatkan, jika kita melarang merokok, harus disiapkan juga tempat merokok. “Jangan memulai merokok, tetapi juga jangan melarang berhenti merokok. Saat ini cara mencantumkan peringatan – didasari kebencian. Ini yang salah,” tambahnya. Ferry mengatakan, dari segi regulasi Perda KTR dibuat untuk mengatur agar kehidupan masyarakat di Kota Bogor menjadi sehat dan terbangunnya harmoni sosial.

============================================================
============================================================
============================================================