DPRD KOTA BOGOR AKAN BAHAS 26 RAPERDA

DPRD Kota Bogor, menurut rencana selama tahun 2018 akan membahas  sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu terungkap pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, H.Untung W Maryono, SE.AK,  Rabu, 13 Desember 2017 lalu.

Seperti dilaporkan Bapemperda DPRD Kota Bogor menyebutkan bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah instrument Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Adapun hasil pembahasan Program Bapemperda Tahun Sidang 2018 terdiri dari ; 1. Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2017 yang sudah disampaikan Pemerintah Kota Bogor tetapi belum dibahas. 2. Raperda di Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2017 yang belum disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor. 3. Raperda Usul Prakarsa di Tahun Sidang 2017 yang belum terbahas. 4. Raperda Usul Prakarsa  di Tahun Sidang 2018 dan 5. Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor di Tahun Sidang 2018.

BACA JUGA :  Cemilan Selesai Teraweh, Pisang Goreng Madu yang Simpel dan Praktis

Menurut Laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor yang dibacakan oleh Drs.Mahpudi Ismail, menyebutkan bahwa hasil rapat finalisasi pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018 antara Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor pada hari senin 11 Desember 2017, menghasilkan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018 yakni Program Pembahasan Raperda tersebut terbagi dalam tiga masa sidang. Masa Sidang Pertama, menurut rencana DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak  12 Raperda,  terdiri dari Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Kota Halal, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu  sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

============================================================
============================================================
============================================================