CIBINONG TODAY – PT. Sayaga Wisata kembali melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Korps Adhiyaksa itu, kembali ditunjuk menjadi pengacara BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menangangi kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN). Hal ini, tentunya sangat diperlukan, karena dalam menjalankan roda bisnis perusahaan kasus yang berhubungan dengan masalah perdata dan TUN, biasanya muncul.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI Bahan Program PTSL Bagi Masyarakat

“Kerja sama ini, hanya sebatas masalah hukum keperdataan dan TUN saja, kalau pidana tidak termasuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Hartoto, usai penandatangan nota kesepakatan kerja sama yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Rabu (27/3/2018).

Kerja sama penanganan kasus perdata dan TUN antara Kejaksaan Negeri dengan PT. Sayaga ini sudah berlangsung selama tiga tahun. “Sebagai pengacara negara, Kejaksaan siap diajak kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah. Ini menjadi salah satu langkah untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan negara/daerah. Apalagi PT. Sayaga sudah menerima uang penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebesar Rp 56 miliar, untuk membangun hotel,” tegasnya.

============================================================
============================================================
============================================================