JASINGA TODAY – Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor telah melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) didua desa yaitu, Desa Pamagersari dan Desa Jasinga.

“Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah. Dengan adanya program PTSL ini masyarakat khususnya Desa Pamagersari tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah dan masyarakat akan mendapatkan azas ke adilan kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujar Kepala Desa Pamagersari, Nurohman.

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Untuk memuluskan program tersebut, lanjut kades, pihaknya membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) untuk kelancaran administrasi maupun teknik di lapangan. “Kami sudah membentuk Pokmas untuk kelancaran program PTSL,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Pamagersari, Soleh mengatakan, biaya persiapan PTSL meliputi, penyiapan dokomen, pengadaan patok dan matrei. “Serta biaya oprasional yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pemohon melalui musyawarah kelompok masyarakat yang di tuangkan kedalam berita acara,” tambah pria yang akrab disapa Coet itu. (Iman R Hakim)

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================