Lebih jauh Pemandangan umum Gabungan Fraksi menyebutkan, bahwa pengelolaan zakat ditingkat nasional sudah memiliki payung hukum yang kuat yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat  dan sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Pemandangan Umum Gabungan Fraksi, juga menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Kota Bogor belum mencapai hasil maksimal. Dari potensi Zakat Kota Bogor Tahun 2016 sebagaimana dilaporkan Baznas Kota Bogor  mencapai angka Rp 102 milyar, namun demikian yang berhasil dihimpun oleh Baznas Kota Bogor baru mencapai Rp 4,7 milyar (4,6 persen). Begitupun penghimpunan dana zakat oleh Baznas Kota Bogor Tahun 2017 baru mencapai angka Rp 5,8 milyar. Ini berarti masih ada potensi besar yang dapat dimanfaatkan untuk menanggulangi berbagai permasalahan sosial di Kota Bogor. Oleh karena itu, payung hukum berupa Peraturan Daerah untuk penguatan kelembagaan dan pengelolaan zakat di Kota Bogor memanga sangat diperlukan.

BACA JUGA :  Cara Membuat Bubur Ayam Suwir ala Korea, Santapan Hangat yang Nikmat

Seluruh Fraksi yang ada di DPRD meyakini bahwa optimalisasi pengelolaan zakat akan dapat memecahkan berbagai masalah sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kota ini. Permasalahan sosial tersebut antara lain pemeliharaan anak-anak terlantar, yatim piatu, pembinaan remaja, penyelenggaraan pendidikan dan pengentasan kemiskinan. Selain itu zakat juga dapat menumbuhkan solidaritas sosial antara sesama anggota masyarakat, mempermudah pelaksanaan tugas-tugas kemasyarakatan yang berhubungan dengan kepentingan umum.

BACA JUGA :  Fashion Show KKJB 2024, Kota Bogor Padukan Batik Organik Dengan Pakaian Tradisional Jerman

Pada kesempatan itu, Gabungan Fraksi DPRD juga menyampaikan beberapa hal,  antara lain berharap dan mendorong bahwa perolehan hasil zakat dikelola sesuai dengan peruntukannya, yaitu didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan. Selain itu, zakat juga dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. (ADV)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
======================================
======================================
======================================