CIBINONG TODAY – Kesal dengan kelakuan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral saat pilkada Kabupaten Bogor 2018 lalu, sejumlah masyarakat yang mengaku Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara melaporkan ASN ke Kantor Kementrian Gama (Kemenag) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, Selasa (7/8/2018).

Salah seorang ASN yang bekerja dibawah naungan Kemenag Kabupaten Bogor, Romdhoni dilaporkan Aliansi. “Sesuai aturan perundang – undangan Republik Indomesia sudah jelas, tegas, dan gamblang bahwa ASN dilarang keras melakukan aktifitas politik atau dukung mendukung calon atau partai politik tertentu,” kata Muhammad Faisal Kordinator Lapangan usai melapor.

Faisal mengatakan, dalam peraturan sudah jelas, ASN diminta untuk menjaga netralitas dalam semua perhelatan politik yang terjadi di negeri ini. “Karena diduga tidak netral maka kami melaporkan Romdhoni ke kantornya,” tutur Faisal.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Undnag – Undnag No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No. 10 tahun 2016 tentang Pllkada, PP No. 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps,  Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara No. 21 tahun 2010. “Maka Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara meminta Kantor Kamenag Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Berdasarkan peraturan diatas maka ASN dilarang melakukan kampanye dalam pemilu, mengikuti simbol tangan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto bakal calon pasangan kepala daerah melalui media online maupun media sosial. “Laporan ini disertai bukti foto dam lainnya, karena dianggap terbukti melakukan politik praktis kami meminta Kemenag RI untuk memberikan sanksi kepada salah satu ASN yang telah melanggar peraturan ini,” terangnya.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Sementara itu, Dini salah satu staf Kamenag Kabupaten Bogor yang menerima laporan dugaan ketidak netralan Romdhon menuturkan sudah menerima laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara dan akan segera memprosesnya.

“Laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara akan segera diproses,  disampaikan kepada Kepala Kamenag Kabupaten Bogor dan ditembuskan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat,” singkat Dini saat dihubungi melalui telephon selulernya.

Terpisah, Romdhoni yang dihubungi wartawan melalui telephon pribadinya tidak berkomentar banyak atas dugaan ketidaknetralannya dalam Pilbup Bogor 2018 kemarin. “Astaghfirullah,” sambil memutuskan jaringan handphone. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================