BOGOR TODAY – Ketua DPRD Kota Bogor H.Untung W Maryono, SE.AK. mengatakan bahwa rencana kerja DPRD Kota Bogor Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2018 sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Nomor 172-20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2018. DPRD telah mengagendakan sejumlah kegiatan yakni Bidang Legislasi sebanyak 8 kegiatan, bidang pengawasan 3 kegiatan dan bidang anggaran sebanyak 7 kegiatan.

Hal itu dikatakan KetuaDPRD  H. Untung W Maryono. SE., AK. Pada Rapat Paripurna DPRD tentang Pembukaan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018, Senin 3 September 2018.

Menurut H. Ungtung W Maryno, SE. AK. Rencana Kerja DPRD Kota Bogor tersebut sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172 – 20 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2018. Bidang Legislasi dengan 8 kegiatan yakni :

  1. Penyusunan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) dan produk hukum daerah lainnya seperti Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD.
  2. Penyusunan Naskah Akademis Raperda Usul DPRD.
  3. Penyiapan Raperda Usul DPRD.
  4. Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda.
  5. Penyusunan Perubahan Program Legisilasi Daerah tahun 2017.
  6. Penyusunan Program Legislasi Daerah Tahun 2018. 7. Pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan Peraturan walikota dan Keputusan walikota.
  7. Sosialisasi Perda Kota Bogor.
BACA JUGA :  Kurangi Overthinking dengan Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Pada kesempatan itu juga, Ketua DPRD H.Untung W Maryono, SE. AK. Menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-32 tahun 2017 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2018, pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018 ini akan dibahas 6 Raperda yakni :

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar,
  2. Raperda tentang Pemberdayan UMKM dan Koperasi Kota Bogor.
  3. Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2019.
  4. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan.
  5. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 7 Thun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor .
  6. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

Pada Masa Sidang Ketiga ini juga, sambung H.Untung W Maryono, SE.AK. akan dilanjutkan pembahasan beberapa Raperda yang belum selesai hingga Masa Sidang Kedua berakhir. Raperda-Raperda yang akan dibahas lanjut tersebut antara lain : Raperda tentang pengelolaan Zakat, Raperda tentang Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan,  Raperda tengtang Cagar Budaya, Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Bogor Kota Halal dan Raperda Popkok-Pokok Pembentukan badan Usaha Milik Daerah.

============================================================
============================================================
============================================================