BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada hari Jum’at 28 September  2018.  Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Kota Bogor H.Untung W Maryono. SE.AK. dihadiri anggota Muspida Kota Bogor,Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkot Bogor serta para Lurah dan para Camat se Kota Bogor, pimpinan BUMD serta para undangan lainnya.

Sebelum Pimpinan Rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Rapa Paripurna diawali laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor. Menurut Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bogor menyebutkan, berdasarkan Rapat Kerja Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran2018 disepakati antara lain : Pendapatan Daerah disepakati sebesar Rp 2,315 Triliun lebih dengan uraian, Pendapatan Asli Daerah disepakati sebesar Rp892,096 Miliar lebih.  Dana Perimbangan disepakati sebesar Rp 1,087 triliun lebih dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah disepakati sebesar Rp 335,983 Miliar.

Belanja Daerah disepakati sebesar Rp 2,640 Triliun lebih dengan uraian Belanja Tidak Langsung (BTL) disepakati sebesar Rp 1,145 Triliun lebih, Belanja Langsung (BL) disepakati sebesarRp 1,494 Triliun lebih. Sedangkan Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan uraian Penerimaan Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 333,288 Miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Daerah disepakati sebesar Rp 9 Miliar. Sedangkan Jumlah Pembiayaan Netto disepakati sebesar Rp 324,288 Miliar lebih. Sementara Sisa lebih perhitungan tahun berkenan (SiLPA) sebesar Rp 0,-.

Dengan demikian secara resmi DPRD Kota Bogor menetapkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Perda. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,315 Triliun naik sekitar 115 Miliar. Sebelum perubahan, APBD Kota Bogor Tahun 2018 hanya sebesar Rp 2,261 Triliun. Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,640 Triliun dan sebelum perubahan hanya sebesar Rp 2,530 Triliun. Sementara itu, Jumlah Pembiayaan Netto ditetapkan sebesar Rp 324,288 Miliar, sebelum perubahan hanya sebesar Rp 269,698 Miliar.

Sementara itu, pemandangan umum Gabungan Fraksi-Fraksi di DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Selasa 25 September 2018 dengan Agenda penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2018 mengatakan bahwa Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2018 merupakan keniscayaan, mengingat adanya asumsi yang berubah, yaitu terlampauinya target pendapatan asli daerah, penyesuaian terhadap target penerimaan dana perimbangan khususnya pada Dana Hasil Cuka / Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Wali Kota Bogor,  Bima Arya pada kesempatan menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna tersebut menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2018 naik sebesar Rp 115 Miliar menjadi Rp 2,64 Triliun dari sebelumnya sebesar Rp 2,53 triliun. Sedangkan Perubahan Pendapatan daerah Tahun 2018 naik sebesar Rp 54 Miliar dengan rincian Pendapatan Asli Daerah naik sebesar Rp 16,8 Miliar, Dana Perimbangan naik sebesar Rp 4,2 Miliar, Lain-lain pendapatan yang sah naik sebesar Rp 33 Miliar.

Menurut Bima Arya, asumsi perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 diantaranya menaikan penerimaan Pajak Daerah dan BPHTB sebesar Rp 17,5 Miliar lebih dan penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp 2,5 Miliar lebih. Mengakomodir dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 11 Miliar, dana dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10 Miliar. Penyesuaian terhadap kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 sebesar Rp 12 Miliar. Mengakomodir dana bagi hasil cukai / hasil tembakau sebesar Rp 4,2 Miliar lebih. Penyesuaian bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp 3 Miliar, Bank Kota Bogor  sebesar Rp 252 Juta dan Bank BJB sebesar Rp 100 Juta. Menaikan penerimaan kontribusi Kebun Raya Bogor sebesar Rp 200 Juta dari Rp 1,1 Milia menjadi Rp 1,3 Miliar dan penyesuaian penerimaan sewa Rusunawa sebesar Rp 550 Juta.

Perubahan Belanja Daerah, sambung Bima Arya, naik sebesar Rp 109 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2018 dengan rincian sebagai berikut ; Belanja Tidak Langsung (BTL) naik sebesar Rp 11,8 Miliar lebih terdiri dari :  Belanja Pegawai turun sebesar Rp 13 Miliar, Belanja Tidak Terduga naik sebesar Rp 4 Miliar, Belanja Hibah naik sebesar Rp 14 Miliar dan Belanja Bantuan Sosial naik sebesar Rp 6 Miliar. Sedangkan Belanja Langsung naik sebesar Rp 97,6  Miliar lebih, terdiri dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 11 Miliar, Bantuan Keuangan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 10 Miliar, Dana Bagi Hasil Cukai/hasil Tembakau sebesar Rp 4,2 Miliar.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

Wali Kota Bogor Bima Arya, juga menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan pembangunan, khususnya Urusan Kesehatan, Pendidikan, Olahraga, Pekerjaan Umum dan lainnya sebesar Rp 72,4 Miliar lebih. Hal itu meliputi :

  1. Peningkatan jalan lingkungan, penerangan jalan umum dan tembok penahan tebing.
  2. Peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikandan
  3. Pemberian penghargaan kepada atlit Kota Bogor yang berprestasi.

Sementara itu, asumsi Perubahan Belanja Daerah Tahun 2018, sambung Bima Arya, antara lain dukungan anggaran untuk bantuan siswa miskin, percepatan pencapaian cakupan peserta BPJS kesehatan hingga 95 persen. Selain itu, penghapusan anggaran perjalanan dinas dalam kota untuk PNS dan Honor PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor kecuali honor Pengelolaan Teknis Kegiatan dan Pengelolaan Pengadaan barang dan Jasa. Pengurangan makan minum (Mamin) rapat PNS dilingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mengakomodir usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kota Bogor. Sedangkan Perubahan Pembiayaan Daerah Kota Bogor Tahun 2018 naik sebesarRp 54 Miliar, ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya.

Sebelum Penetapan Kesepakatan Raperda Perubahan APBD Tahun 2018  pada Jum’at 28 September 2018, DPRD Kota Bogor  dan Pemerintah Kota  Bogor telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2018.Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono dan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP di gedung DPRD Kota Bogor, jalan Kapten Muslihat, Jumat 14 September 2018.

Rancangan KUPA dan PPASP Tahun Anggaran 2018 ini telah disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat paripurna tanggal 16 Agustus 2018. DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran bersama Pemkot Bogor telah melaksanakan pembahasan terhadap rancangan tersebut. (Adv)

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================