SENTUL TODAY – Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) komisariat wilayah Jawa Barat tahun 2018 mengelar pertemuan dalam rangka sinegritas perencanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023 dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Dr. H. Iwa Karniwa dan Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti yang bertempat di Hotel Olympic Renotel Sentul, pada Senin (15/10).

Dalam sambutan selamat datangnya Bupati Bogor mengatakan, forum ini mampu menghimpun berbagai masukan, usulan, saran dan kritik konstruktif untuk mendukung arah perencanaan pembangunan daerah Jawa Barat yang prospektif dan visioner, demikian pula Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dapat menyelaraskan rencana pembangunan daerahnya masing-masing dengan perencanaan RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Nurhayanti juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas keberadaan dan kiprah forsesdasi sebagai forum sinegritas para Sekretaris Daerah, sehingga jejaring komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar Sekretaris Daerah dapat berlangsung lebih efektif dan terintegrasi, baik dalam kaitannya dengan kerjasam antar daerah.

“Dalam konteks penguatan komitmen dan pertukaran pengalaman dalam rangka meningkatkan kreativitas dan inovasi masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga secara keseluruhan setiap Kabupaten/Kota bisa bersama-sama meningkatkan kualitas sebagai daerah yang unggul dan berdaya saing tinggi,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta 16 Kota Kabupaten yang kepala daerahnya sudah dilantik hasil Pilkada serentak 2018 lalu, segera mengajukan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke DPRD masing-masing.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor

“Kami mengimbau kepada Sekda di 16 daerah yang kemarin melaksanakan Pilkada serentak 2018 diharapkan melalukan hal sama seperti provinsi untuk mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD masing-masing,” katanya

RPJMD yang sudah diajukan selanjutnya dikonsultasikan dengan DPRD kemudian mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan. Pengajuan RPJMD maksimal 40 hari setelah kepala daerah dilantik.

“Paling lambat 40 hari setelah dilantik, itu patokannya,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================