Gaji PNS Naik 5% di Bulan April 2019, Januari – Maret Dirapel

JAKARTA TODAY - Gaji PNS naik 5% pada 2019. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat paripurna di DPR RI.

Namun, nampaknya PNS baru bisa merasakan kenaikan gaji 5% tersebut pada April 2019. Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Tindaklanjuti Rekomendasi KPPU Soal Tender RS

Hal ini karena beleid yang mengatur kenaikan gaji PNS tersebut baru diproses pada Januari 2019.

“Karena PP (Peraturan Pemerintah) nya baru akan diproses Januari,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

BACA JUGA :  Efisiensi Tenaga Pendidik, Disdik Kabupaten Bogor Merger 109 SD

Menurutnya, PP tersebut baru bisa terbit pada April 2019. Nantinya, kenaikan gaji 5% periode Januari-Maret juga akan dirapel atau diakumulasikan pada April 2019.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================