BOGOR TODAY – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Annas Rasmana mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Menurut Annas, layanan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam perkembangan UMKM dari segi mempermudah akses permodalan.

“Saat ini di Kota Bogor sudah bisa memanfaatkan IUMK. Untuk legalitas para pelaku UMKM. Jadi, mereka tidak perlu lagi bikin PT atau CV. Cukup satu lembar IUMK saja,” ungkap Annas di Balaikota, Senin (3/12/2018).

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

Ia menjelaskan, IUMK bisa didapat di seluruh Kecamatan di Kota Bogor. “Satu hari pengurusan dan gratis di kecamatan. Kami berusaha permudah, karena UMKM merupakan salah satu pemberi kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Dengan memberikan kemudahan dalam kepengurusan IUKM, lanjut Annas, diharapkan para pelaku UMKM dapat dengan mudah memperoleh pinjaman modal pada bank. “Prinsip IUKM adalah prosedur sederhana, keterbukaan informasi bagi pelaku usaha dan adanya kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha,” bebernya.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Saat ini, kata Annas, jumlah UMKM di Kota Bogor tercatat ada sekitar 23 ribu pelaku usaha. “Didominasi sektor kuliner 60 persen, kerajinan 30 persen dan 10 persen sisanya adalah batik dan sektor kreatif lainnya,” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================