BOGOR TODAY- Hari ini Rakornas LPPOM MUI dibuka dan diikuti oleh 33 LPPOM MUI Provinsi Indonesia. Agenda terpenting adalah persiapan menjelang UU Jaminan Produk Halal.

Rapat kerja nasional akan diadakan hingga besok (7/4/2017) dan berlangsung di Bogor. UU Jaminan Produk Halal akan mulai berlaku tahun 2019. LPPOM MUI baik di pusat maupun daerah telah menyiapkan berbagai sarana dan prasana untuk menyambut pemberlakuan UU tersebut.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Dalam pengarahannya, Direktur Lembaga Pengakjian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan sertifikat halal yang sudah diterbitkan MUI terhadap produk makanan dan minuman sebelumnya tetap berlaku. Proses sertifikasi dan penerbitan sertifikat halal masih dilakukan oleh MUI hingga saat ini.

Hal ini dikatakan Lukman Hakim sebagai jawaban dari kesalahan pemahaman terkait rencana peralihan penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Ikan Sepat Cabe Hijau yang Mantul

“Jadi selama Badan (BPJH) belum aktif, sertifikat yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Sertifikat itu akan diterbitkan kembali oleh Badan ketika masa aktif sertifikat itu habis dan akan diperpanjang kembali,” kata Lukman saat menghadiri Rakornas LPPOM MUI di Hotel Royal Pajajaran, Bogor, Rabu (5/4/2017).

============================================================
============================================================
============================================================