SENTUL TODAY – Kecewa, itulah yang dirasakan mayoritas warga perumahan elite Sentul City mendengar hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara kasasi. Amar putusan tersebut membatalkan izin penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk.

Warga mayoritas Sentul City resah dengan ulah segelintir orang yang mengatasnamakan Komite Warga Sentul City (KWSC). Jika benar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera membatalkan perjanjian Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dengan pengembang Sentul City akibat putusan kasasi MA, maka pasokan air yang selama ini lancar bakal dihentikan.

“Di sini masalahnya. Katanya PDAM akan ambil alih. Apakah mereka (PDAM, red) mampu? Kalau pun iya saya gak yakin pelayannnya sebaik sekarang,” kata Ny Sance Umboh (59), warga Cluster Venesia kepada pers, Senin (4/2/2019).

Sance yang sudah tinggal di Sentul City sejak tahun 1998 lalu, mengaku tidak ada masalah selama pelayanan air minum dan yang lain yang selama dikelola PT SGC. Masalah justru muncul saat ini setelah ramai ada informasi MA membatalkan MoU antara Pemkab Bogor dengan Sentul City terkait kerjasama SPAM. Putusan MA tersebut didasari gugatan sejumlah warga Sentul City yang tergabung dalam KWSC.

“Bapak boleh tanya ke warga Sentul City maunya gimana? Mau ikut KWSC yang minoritas itu atau  ingin pertahanankan Township Management?  Pasti ingin yang township management. Saya berani menjamin mayoritas warga Sentul City ingin PT SGC kelola lingkungan Sentul City,” tegasnya.

Wanita asal Manado ini terusik dengan ramai-ramai pemberitaan di media massa terkait kasus Sentul City ini. Menurut dia, harus ada solusi yang cepat dari stakeholders untuk mengatasi masalah ini.

“Makanya kami warga ingin Hearing dengan DPRD. Kita buka saja semuanya di publik biar jelas. Ini soal air dan PSU mau dibawa kemana?,” tantangnya.

Keluhan yang sama dirasakan Amir (68), warga Cluster Equatior mengatakan, warga yang tinggal di lingkungannya selama ini patuh membayar BPL. Bahkan, untuk warga yang sudah lanjut usia atau pensiunanan mendapat keringan pembayaran BPL. “Mereka tidak membayar 100 persen ada diskon,” tutur Amir.

Amir menjamin hampir 100 persen warga di clusternya memilih township management untuk mengola lingkungannya. “Kami kaget ada ribut-ribut ini. Saya gak setuju pengelolaan lingkungan oleh RT RW. Nanti saya di suruh siskamling. Masak umur segini saya harus ikut ronda,” katanya.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Ny. Henny (75) salah seorang warga yang tinggal di Cluster Mountain View Sentul City mengungkapkan, salah satu alasan dirinya membeli rumah di Sentul City adalah kenyamanan dan keamanan. Dirinya pindah dari sebuah perumahan di Kota Bogor, karena sudah tidak nyaman lagi sejak urusan lingkungan diserahkan pengembang kepada RT dan RW. “Sejak itu jalanan rusak gak diperbaiki. Taman-taman jadi kumuh. Dan Ketua RT nya gonta ganti, karena gak tahan mungkin harus nombokin gaji satpam,” ujarnya.

Kata Ny Henny (75), seharusnya warga Sentul City sudah sadar diri setelah memutuskan membeli rumah di Sentul, bahwa mereka bakal tinggal dihunian yang berbeda dengan perumahan-perumahan lain. Dan, hal tersebut sudah dituangkan dalam PJJB.

“Sentul City adalah kota mandiri menggunakan system township management. Masak mau diganti sama pengelolaan RT-RW. Saya dan mayoritas warga Sentul City gak setuju,” tegasnya.

Ny Henny mengatakan, lingkungan Sentul City selama ini dirawat dengan baik oleh PT SGC. Mulai keluar tol terlihat keindahan pepohonan dan hijaunya taman. Jalanan pun mulus. Semisal, PSU diserahkan ke Pemkab Bogor, apakah Pemkab Bogor menjamin akan merawat taman yang ada di Sentul City? Berapa miliar uang rakyat yang harus dikeluarkan untuk merawat Sentul City?.

“Jangan oportunis lah berfikir harus holistik. Sudah benar itu towship management, membantu pemda juga sehingga anggaran pemda bisa dimanfatkan untuk program lain yang bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan,” tukasnya.

Sentul City Bakal Lakukan PK

Keresahan warga Sentul City diluar KWSC pun mendapat perhatian serius pihak pengembang. Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nasdik membuka sejarah panajang terkait pengelolaan air yang selama ini jadi incaran KWSC.

Ia menjelaskan, Thun 2016 keluar peraturan pemerintah dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 25 tahun 2016, itu adalah aturan lebih khusu dari Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015 mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Dalam PP 122 ini mengatakan bahwa, bisa kerja sama dengan BUMD dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dan bisa mengajukan izin SPAM sendiri untuk kebutuhan sendiri. “Untuk kerjasama, kami telah melakukan kerjsama tersebut sejak 2001 dan telah diperbaharui pada 2005, kerjasama mengenai air bersih,” ujar Legal PT Sentul City Tbk, Mitta Nasdik kepada Bogor Today, Senin (4/2/2019).

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Berdasarkan Permen PUPR 25 Tahun 2016 ini PT Sentul City berhak mengajukan hal tersebut dan akhirnya pada 1 Maret 2017, terbit SPAM tersebut. “Yang dipersoalkan oleh KWSC itu adalah mengenai SIPPA. Padahal, Sentul City sudah memiliki SIPPA sejak 2012 dan telah diperbaharui pada Desember 2017 kemarin, dan akhirnya dibatalkan oleh KWSC,” tuturnya.

Mita – sapaan akrabnya – menuturkan, berbagai cara dilakukan KWSC untuk membatalkan perjanjian kerjasama pengelolaan air bersih, keamanan dan kebersihan (sampah, red) yang selama ini dikelola baik oleh township management dan tidak ada masalah dengan seluruh warga Sentul City diluar KWSC.

“Jadi, KWSC sempat meminta kepada kami agar menyerahkan sarana prasarana dan utilitas yang ada di site plan Sentul City. Dan itu sudah kami serah terimakan kepada Pemkab Bogor yang pada saat itu bupatinya masih ibu Nurhayanti. Nah kata Ombudsman, semua yang ada di site plan sepanjang itu ada di master plan boleh diserah terimakan, saya sepakat itu sepanjang sesuai aturan, namun yang dipersoalkan oleh KWSC ini adalah yang diluar izin lokasi yakni investasi Sentul City yang menyedot air dari PDAM ke jaringan milik Sentul City. Dan PDAM juga tahu berapa nilai investasinya,” papar Mita.

Menyinggung hasil putusan MA, ada kemungkinan pihak Sentul City bakal melakukan peninjauan kembali (PK), namun ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu oleh pihak Sentul City mengingat, dalam persoalan tersebut, Bupati Bogor sebagai Tergugat I dan PT Sentul City sebagai Tergugat II.

“Kita masih punya waktu 180 hari setelah menerima putusan itu. Tentunya komunikasi dengan pihak Pemkab Bogor dilakukan. Kami harus memperjuangan warga yang mayoritas, karena mereka marah dengan ulah KWSC ini. Jujur saja kami (pihak Sentul City, red) yang tergencet. Padahal, untuk apa sih KWSC melakukan ini, kita bisa bicarakan dengan baik – baik, kasihan warga yang lain yang selama ini sudah menjaga kondusifitas di Sentul City,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================