BOGOR TODAY – Kegiatan reses anggota DPRD merupakan bentuk tanggung jawab kepada konstituen dengan tujuan menyerap aspirasi masyarakat. Aspirasi masyarakat yang disampaikan ketika masa reses ini diteruskan untuk menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan selanjutnya menjadi sebuah kebijakan publik yang tercantum dalam APBD.

Kemampuan keuangan pemerintah Kota Bogor  yang terbatas dalam merealisasikan aspirasi masyarakat, mengharuskan pemerintah Kota Bogor mengambil langkah skala prioritas dalam merealisasikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, hal tersebut tentunya memerlukan kearifan  semua fihak agar pembangunan dapat berjalan untuk kesejahteraan warga di wilayah Kota Bogor.

Kegiatan reses ini dilakukan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang. Anggota DPRD Kota Bogor telah seselasi meleksanakan reses Ketiga Tahun Sidang 2018 sesuai Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2018. Reses Ketiga Tahun Sidang 2018 telah dilaksanakan pada tangga 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2018 lalu.

BACA JUGA :  Hasil Leg Pertama Perempat Final Liga Europa, Jumat 12 April 2024

Seperti dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2019, Rabu,  2 Januari 2019. Menyebutkan bahwa, masa reses anggota DPRD Kota Bogor dipergunakan secara perorangan untuk mengunjungi daerah pemilihannya. Hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat agar ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya, sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

“Pada kesempatan reses tersebut, dipergunakan juga oleh anggota DPRD untuk mensosialisasikan kinerja DPRD Kota Bogor selama satu masa sidang, baik kinerja dalam Bidang Legislasi, Bidang Anggaran, Pengawasan maupun Bidang kelembagaan”, ungkap Jajat Sudrajat.

BACA JUGA :  Soto Ayam Semarang, dengan Kelezatan yang Bikin Ketagihan untuk Menu Makan Barrng Keluarga

Laporan Hasil Kegiatan Reses anggota DPRD Kota Bogor setebal 16 halaman tersebut, bersisi uraian aspirasi yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Kota Bogor.  Uraian aspirasi terbut adalah untuk Daerah Pemilihan I Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah, antra lain usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 37 unit tersebar disejumlah wilayah Kelurahan. Usulan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebanyak 13 lokasi, Penerangan jalan Umum (PJU) di 22 lokasi, Pembangunan Jalan wilayah Kelurahan tersebar di 30 lokasi, usulan pembangunan saluran air (Drainase) sebanyak 19 unit tersebr di sejumlah wilayah kelurahan.

============================================================
============================================================
============================================================