CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya mengembalikan berkas perkara dugaan penganiayaan yang di lakukan penceramah Habib Bahar bin Smith (HBS) dan 2 lainnya Abu Basyit (Ab) dan Agil (AG) ke Polda Jabar. Bahkan, rencana persidangan yang semula akan di laksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akhirnya berubah dan di laksanakan di pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 27 Maret 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bambang H Toto mengungkapkan pengembalian berkas dan juga tersangka khususnya HBS ke Polda Jabar tersebut dengan pertimbangan factor keamanan dan kondusifitas selama proses menuju persidangan, yang waktunya kurang lebih 20 hari ke depan. Kajari Kabupaten Bogor Bambang H Toto menegaskan berkas kasus yang di tangani adalah penganiayaan terhadap 2 orang dengan kategori pidana umum.

“Kami sudah terima tadi berkas P21 tahap kedua yakni penyerahan alat bukti dan tersangka untuk di proses selanjutnya akan tetapi dengan pertimbangan lainnya untukmempermudah kordinasi antara penyidik dan pengadilan kita kembali melimpahkan ke rumah tahanan Polda Jabar sementara 2 lainnya di tahan di ruang tahanan polres Bogor,” ujar Kajari Bogor, Bambang H Toto, Senin (4/2/2019).

============================================================
============================================================
============================================================