Penataan Transportasi Kurang Berhasil

BOGOR TODAY – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sampai dengan saat ini, banyak kalangan menilai  kurang berhasil. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, bahwa penilaian tersebut dianggap wajar. Sebab kota Bogor memiliki 6 program skala prioritas yaitu penataan transportasi, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pengelolaan Sampah, penataan ruang terbuka hijau, Pengentasan Kemiskinan dan Reformasi Birokrasi.

Memang Isu utama yang menjadi perhatian warga Kota Bogor adalah masalah penataan transportasi, apapun yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor ,  selama masalah kesemerawutan lalu lintas  terutama angkutan kota (angkot) belum dapat diselesaikan, maka Pemkot Bogor dianggap belum bekerja serius.

Penataan Transportasi bagi Kota Bogor menghadapi tantangan yang sangat serius,  menurut data pertumbuhan kendaraan sebesar 4 persen, hal ini  tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang hanya 0,1 persen.  Sebanyak 800  unit motor baru dan 200  unit mobil baru masuk ke Kota Bogor setiap tahun. Selain itu setiap hari ada sekitar 600 ribu orang pengguna Commuter Line pulang pergi Jakarta-Bogor,  ditambah saat weekend ada sekitar 300 ribu orang berkunjung ke Kota ini. Dan yang lebih menyedihkan lagi Kota yang dulu dikenal sebagai Buitenzorg ini, tidak memiliki areal parkir yang memadai.

Pemerintah Kota Bogor sejak 2016 silam telah menetapkan penataan transportasi sebagai prioritas utama penanganannya, dari enam prioritas utama yang di tentukan.  Pada 2015, blue print penataan transportasi Kota Bogor  tertuang dalam konsep Bogor Transportation Program atau B-Top.  B-Top ini dibuat untuk menjadi arahan atau pedoman dalam pengembangan strategis  transportasi sampai kurun waktu 2031, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031. Pembuatannya juga disesuaikan dengan regulasi terkait lalu lintas dan angkutan publik yang berlaku nasional.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

Setelah 2016 berlalu dan kini pertengahan 2019, tampaknya belum terlihat tanda-tanda menggembirakan dalam urusan transportasi publik. Keberadaan angkutan kota (angkot) masih semrawut. Bus transpakuan (TP) yang dikelola Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) mati suri. Padahal, dalam B-Top, ditetapkan angkutan utama di jalur utama dalam kota adalah angkutan massal, yaitu Trans Pakuan .

“Nampaknya Pemkot Bogor setengah hati dalam pembenahan transportasi di Kota ini. Jika sudah ditetapkan menjadi prioritas utama sudah seharusnya segala upaya dikerahkan,” kata Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan Hj.R.Laniasari.

Penataan angkutan umum di Kota Bogor, sambungnya,  dinilai tidak fokus dan terlalu banyak program baru mulai dari rerouting trayek, konversi angkutan perkotaan, bus wisata, angkot modern, hingga peluncuran bus sekolah.  Hampir semua program khususnya penataan angkot sampai moda transportasi massal tidak maksimal. Bahkan, ada beberapa program transportasi tak berjalan.

“Pemkot, seharusnya fokus saja pada konversi angkutan perkotaan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.” tandas Bu Lania, demikian sapaan akrab Politisi Partai PDI Perjuangan ini, seraya ia menyebutkan seperti angkot modern yang sempat beroperasi sepekan kemudian berhenti,  hingga kini tidak juga beroperasi. Kendati demikian, ia mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkot Bogor terkait penataan transportasi di Kota Bogor.

Dari hasil evaluasi kinerja jaringan jalan dan simpang yang dilakukan terhadap 150 segmen jalan katagori Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota serta 54 persimpangan di Kota Bogor, rata-rata kecepatan laju kendaraan adalah 35,39 km/jam (pada hari kerja) dan 36,63 km/jam (pada hari libur). Angka ini lebih baik, jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2017.

Hal itu terungkap ketika Walikota Bogor Bima Arya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurnma DPRD Kota Bogor dimpimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bogor , Heri Cahyono, S.Hut. MM.  Jum’at 8 Maret 2016 lalu.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

Menurut  Bima Arya, untuk mendukung kelancaran program dan kegiatan penataan transportasi, sepanjang tahun 2018 telah disusun tiga buah peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga Peraturan Wali Kota (Perwali)  tersebut adalah ; 1. Perwali Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum, 2. Perwali Nomor 53  Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Massal di Kota Bogor dan 3. Perwali Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Wisata.

Memang kesemerawutan  lalu lintas di Kota Bogor merupakan problem yang muncul karena berbagai sebab yang sangat kompleks,   terutama pola trayek angkutan umum. Sekarang ini, hampir seluruh trayek angkot menyentuh pusat kegiatan utama kota yang terletak pada putaran Kebun Raya Bogor. Penyebab lainnya adalah ketimpangan antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan pertumbuhan lebar dan panjang jalan.

Menurut data, sampai dengan tahun 2016 lalu, jaringan pelayanan angkutan umum dengan panjang lintasan trayek telah mencapai 328.560 Km atau mencakup 52,43 % apabila dibandingkan dengan panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bogor (626.651 Km).

Adapun jaringan pelayanan angkutan umum di dalam wilayah Kota Bogor terdiri dari:  23 trayek Angkutan Kota (AK) dengan jumlah armada 3.412 unit,  10 trayek Angkutan (Perkotaan) Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) dengan jumlah armada 4.426 unit, dan 3 koridor Angkutan Massal Trans Pakuan dengan jumlah armada 30 unit ( Kini sudah tidak beroperasi). (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================