CIBINONG TODAY – Sidang perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan kasasi  Mahkamah Agung Nomor: 3145 K/Pdt/2018 berlangsung Selasa (21/5) di PN Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam sidang yang dihadiri oleh pelawan 1 dan 2 bersama kuasa hukum dan principle, PT Sentul City/PT Sukapura Graha Cemerlang, bersama kuasa hukumnya, hakim mediator memutuskan tidak terjadi perdamaian dalam mediasi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Jadi perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara dipersidangan yang akan dijadwalkan kembali oleh majelis hakim pemeriksa perkara,” jelas Edi Prayitno kuasa hukum Para pelawan dalam keterangan persnya Rabu, (22/5/2019).

Untuk jadwal sidang sendiri akan ditetapkan oleh majelis hakim dengan menyampaikan pemberitahuan sidang yang akan dikirimkan kepada seluruh pihak dalam perkara.

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Sebelum diputuskan oleh hakim mediator, pelawan 1 dan 2 melalui kuasa hukumnya menyampaikan jawaban atas tanggapan mediasi dari T1,T2 dan T3 yang pada intinya tidak ada kesepakatan perdamaian antara terlawan 1, 2 dan 3. Sidang tersebut tidak dihadiri KWSC, Desman Sinaga, Aswil dan Laila. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================