CIBINONG TODAY – Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan para pengembang di Kabupaten Bogor masih sangat minim. Dari ribuan perumahan yang ada, pemkab baru menerima sekitar 161 PSU hingga pertengahan tahun 2019 ini.

“Hanya sekitar 1 sampai 2 persen pengembang perumahan yang sadar akan penyerahan PSU tanpa perlu diminta,” ujar Kepala Bidang PSU pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Asep Sulaeman, kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Namun begitu, kata Asep, penyerahan PSU para pengembang yang telah tercatat itu kebanyakan hanya nenyerahkan sarana seperti taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Sedangkan prasarana seperti jalan perumahan, masih sedikit,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengembang pada lokasi permukiman perkotaan kepadatan rendah dan pedesaan, wajib menyediakan 5 (lima) persen dari lahan yang dikuasai untuk RTH di luar kewajiban fasos-fasum.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Terakhir Bima Arya - Dedie Rachim, Sahkan 2 Perda

Selain itu, pengembang juga wajib menyerahkan 2 (dua) persen dari luas lahan yang dimiliki kepada Pemkab Bogor untuk sarana pemakaman.

“Untuk tahun ini ada 28 pengembang perumahan yang sedang memproses fasos-fasumnya. Sedangkan 126 sudah menyerahkan ditahun 2017,” jelas Asep.

============================================================
============================================================
============================================================