SERANG TODAY – Sebanyak 41.350 surat suara pemilihan capres-cawapres di Kabupaten Serang dinyatakan tidak sah. Total surat suara tercoblos 966.583.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zaenal Mutaqien mengatakan angka surat suara tidak sah ini cukup tinggi. Ia menduga banyak masyarakat yang sebenarnya belum yakin memilih capres-cawapres di Pilpres 2019.

“Tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang tidak memiliki keyakinan untuk memilih presiden wakil presiden, sehingga mereka tidak menentukan pilihan di TPS. Makanya suara suara tidak sah cukup banyak,” kata Zaenal di Serang, Banten, Minggu (5/5/2019).

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Padahal, menurut Zaenal, KPU Kabupaten Serang masif menyosialisasikan Pemilu 2019. Bahkan, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan instansi pemerintah dan sekolah-sekolah.

“Ini cukup banyak juga berarti masyarakat memang tidak yakin sehingga mereka tidak menentukan pililhannya kepada salah satu pasangan calon. Itu asumsi pribadi, tapi fakta di lapangan banyak yang tidak dicoblos atau dicoblos double,” ujarnya.

Pleno KPU Kabupaten Serang menetapkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul atas Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Jokowi-Ma’ruf memperoleh 275.251 suara. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapatkan 649.982 suara.

BACA JUGA :  Komplotan Pelaku Pencuri Pikup L300 di Kota Bogor Berasal dari Parung

Total jumlah surat suara sah sebanyak 925.233 suara. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah sebanyak 41.350 suara. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 966.583.

Ada 29 kecamatan di Kabupaten Serang. Surat suara capres-cawapres tidak sah paling banyak ditemukan di Kecamatan Cikeusal sebanyak 2.320 suara, Ciruas 2.118 suara, dan Bojonegara 1.999 suara. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================