CIBINONG TODAY – Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menyoroti kekosongan Direksi PD Pasar Tohaga. Mereka meminta Bupati Ade Yasin (AY) untuk menggunakan hak diskresi atau tindakan cepat untuk segera melakukan pengisian.

Ketua Komisi II DPRD, Yuyud Wahyudin dengan tegas menyebut, di semua perusahaan, jabatan direksi baik swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/BUMN itu tidak boleh kosong. Karena mereka (direksi-red) memiliki peran yang sangat sentral dalam kemajuan perusahaan.

“Jujur kami prihatin, kok di Kabupaten Bogor bisa terjadi. Parahnya lagi menimpa BUMD sekelas PD Pasar Tohaga. Itu harusnya jangan sampai kosong,” cetus Yuyud dihubungi wartawan.

Parahnya lagi, selain tidak ada direksi dalam PD. Pasar Tohaga, Badan Pengawas (BP) yang ditugaskan sementara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) kini juga habis masa jabatannya.

Yuyud menilai, kosongnya jabatan Direksi PD.Pasar Tohaga dikarenakan lambannya kinerja dari Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) untuk mempersiapkan segala kebutuhan seleksi, terlebih seleksi BP sudah dilaksanakan meski belum ditentukan siapa yang terpilih.

“Bukan maksud kamu menyalahkan Bagian Ekonomi, tapi semua BUMD itu koordinasinya ada di Bagian Ekonomi. Mereka seharusnya sudah bisa mengantisipasi, kalau seleksi BP terlambat akan berimbas pada kekosongan direksi, terlebih masa bhakti antara BP dan direksi waktunya berdekatan,” jelas Yuyud.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

Yuyud mengaku pihaknya akan segera mendorong Bupati Ade Yasin untuk segera melakukan tindakan pengisian jabatan Direksi PD.Pasar Tohaga.

“Diskresi diperbolehkan, untuk menangani hal-hal darurat dan mendesak. Menurut kami, masalah ini termasuk kategori darurat, sehingga perlu ada penanganan. Dan Bu Ade harus menggunakan hak diskresinya,” tegas Yuyud.

Dia pun mengaku tak bisa menerima alasan Bagian Ekonomi yang menjadikan dasar belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengakibatkan menundanya pengumunan calon direksi baru.

“Seharusnya sambil berjalan pengumunan seleksi dibuka. Seingat saya masih ada Perbup lama yang digunakan untuk mengukuhkan direksi periode sebelumnya, jika memang tidak relevan dengan aturan diatasnya kan tinggal direvisi,” ungkapnya.

Jika memungkinkan, kata Yuyud, seleksi dan penyusunan Perbup, untuk menyesuaikan dengan aturan PP Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa dilaksanakan berbarengan atau pararel.

“Intinya, Komisi II secepatnya minta kepada para pengambil kebijakan di Pemkab bertindak cepat lah, agar direksi PD. Pasar Tohaga terisi, walau sifat sementara,” tegasnya.

Diketahui, jabatan Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga Kabupaten Bogor telah habis per tanggal 15 Juni 2019. Namun dari informasi yang didapat, hingga kini jabatan tersebut masih kosong dan belum terisi.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

BP sendiri diketahui saat ini ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PD Pasar Tohaga menggantikan sementara jajaran direksi sejak tanggal 27 April 2019 lalu. Sehingga, habisnya masa jabatan BP menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor tersebut tak berpemimpin.

“Harusnya saat ini sudah ada (BP-red), karena tidak boleh kosong. Tapi kabarnya belum ada. Sekarang direksi tidak ada, pengawas juga gak ada,” ujar mantan anggota BP PD.Pasar Tohaga, Didi Furqon.

Per tanggal 15 Juni itu, Didi mengaku tidak lagi menjabat sebagai BP. Kata dia, sebelum masa jabatannya habis, seleksi BP sudah dibuka dan berproses. Hanya saja, kabar terbaru untuk pengisian, dirinya mengaku tidak banyak tahu karena bukan lagi kewenangannya.

“Saya jadi badan pengawas 3 tahun, Plt direksi satu setengah bulan, sudah habis per tanggal 15, dan hari jumat saya tidak lagi dikantor. Saya sudah diluar, pengganti saya itu ada harusnya orang yang sudah diseleksi. Tapi siapa nya saya gak tahu. Karena sampai saat ini infonya ya belum ada orang. Sedangkan plt itu (BP-red) tidak boleh di Plt-kan lagi,” pungkasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================