BABAKANMADANG TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) mengambil langkah meminta perlindungan hukum ke negara dengan melayangkan surat ke Presiden RI terkait keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018. Langkah tersebut dilakukan karena jika putusan MA dilaksanakan berimplikasi pada dua masalah besar.

“Pertama adalah kami mendapat ancaman hukum dari 7000 warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management. Realitas yang ada mayoritas warga Sentul City ingin pengelolaan ownship management jalan terus, bisa dicek di lapangan. Yang kedua, jika kami menghentikan pelayanan township management apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan?,” kata Alfian Mujani, Alfian Mujani, head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya, Senin (17/6/2019).

Alfian mengatakan, tidak ada maksud PT SC melakukan pembangkangan terhadap hukum, apalagi masih ada langah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu, PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon surat permohonan perlindungan hukum PT SC dengan menugaskan Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar masalah tersebut pada Senin (17/6/2019) di Hotel IZI, Kota Bogor.

Terkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, Alfian menjelaskan hal tersebut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual. Menurut Alfian PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak.

BACA JUGA :  384 Piala Penghargaan Kota Bogor Dipajang di Galeri dan Perpustakaan

“Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut township management dikelola oleh kami secara profesional,” jelasnya.

Alfian menjelaskan, PT SC sebagai pengembang, tidak sendirian, karena konsep township management dikembangkan juga oleh pengembang-pengembang besar lain seperti Sinar Mas Group, Citra, Summarecon Group.

“BSD, Gading Serpong, Citra Raya mengelola lingkungannya sendiri. Setiap bulan warga perumahan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kalau di kami yaitu BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan, red). Kami sudah cek BPPL kami lebih murah daripada IPL mereka dan gak ada masalah juga. Warganya juga gak ribut-ribut,” papar Alfian.

Alfian menjelaskan, PT SC dan pengembang-pengembang lain yang mengembangkan township management tidak dapat disamakan dengan pengembang yang menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada Ketua Rukun (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Tidak apple to apple menyamakan dengan kami misalnya dengan Perumnas. Karena kami punya pasar dengan segmentasi yang berbeda. Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekwensinya. Mohon maaf kalau gak sanggup kan bisa memilih perumahan lain,” paparnya.

Sementara itu, Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT SC yang diberikan kepercayaan mengelola township management kawasan hunian SC menjelaskan menjadi sebuah kebutuhan saat ini hadirnya hunian dan tempat usaha dengan infrastruktur dan fasilitas yang aman, nyaman, dan asri serta terawat dengan baik. Kondisi ini sungguh berbeda jika dibandingkan era 80-an di mana pengembang hanya membangun kawasan pemukiman skala kecil yang kemudian diserahkan ke pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Dijamin Tidur Nyenyak dengan 6 Kebiasaan Malam Hari Ini

Akibatnya, prasarana umum pasca serah terima tidak terpelihara dengan baik. Selain itu, pemilik properti harus mengeluarkan dana untuk mendapatkan kondisi lingkungan aman, nyaman, dan asri.

“Yang terjadi kemudian munculnya inovasi dari developer yang mengembangkan kota mandiri dengan konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen,” jelasnya.

Menurut Jonni, konsep ini mendapat respons positif dari pasar terbukti dengan hadirnya beberapa pengembang munculnya developer yang mengembangkan kota mandiri dgn konsep township management menawarkan hunian yang aman, nyaman, dan asri kepada konsumen.

“Kota mandiri itu dibangun dengan tiga pilar utama infrastuktur, fasilitas dan township management. Untuk infrastuktur dan township management menjadi tanggungjawab developer, sedangkangkan fasilitas bisa dibangun oleh developer atau investor. Seperti di tempat kami di mana PT SGC yang ditunjuk oleh PT SC sebagai pengelola township management yang mengelola kawasan hunian Sentul City,” paparnya.

============================================================
============================================================
============================================================