JAKARTA TODAY – Kemendikbud akhirnya melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.

Penyesuaian dilakukan menyikapi kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018,
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

BACA JUGA :  Pelosok Bandung Barat Diterjang Banjir Bandang hingga Longsor

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan gubernur dan bupati/wali kota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.

Penyesuaian kuota pada jalur prestasi, merujuk pada surat edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15%.

“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80%. Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.

============================================================
============================================================
============================================================