BABAKANMADANG TODAY – Manajemen PT Sentul City Tbk (SC) menyatakan bakal  segera melakukan PK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415 K/Pdt/2018 dalam perkara mengenai Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). Langkah tersebut segera diambil setelah salinan putusan MA diterima.

“Kami masih menunggu salinan resminya. Setelah kita terima kita pelajari segera kita mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan persnya Senin (10/6/2019).

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Ratusan Kios dan Puluhan Ruko di Pasar Padeldela Halmahera Timur

Alfian menjelaskan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara PT SC dengan Pembelinya (PPJB) telah disepakati bahwa pengelolaan lingkungan (pemeliharaan, perbaikan dan pelayanan lingkungan yaitu kebersihan termasuk sampah, keamanan serta ketertiban) dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk sebagai Pengembang dan dalam peleksanaanya pengembang telah menunjuk PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pihak pengelola

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

“Karenanya setiap pembeli membayar BPPL kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang. Hal tersebut berlaku juga terhadap pembeli yang telah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dan SHGB telah beralih ke atas nama pembeli serta terhadap pembeli selanjutnya,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================