Jakarta Today – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut untuk menunda sidang Praperadilan lantaran salah tangkap korban tak hanya itu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan juga menuntut ganti rugi dari pihak Polda Metro Jaya, Kejadi DKI Jakarta dan Kemenkeu. Pihak pemohon belum melengkapi berkas sehingga didang ditunda.

Hakim Elfian mengatakan berkas yang kurang merupakan syarat formalitas sehingga sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.

BACA JUGA :  Simak Agar Tak Jatuh Sakit, Hindari Konsumsi 2 Makanan Ini Saat Hujan

“Untuk memenuhi formalitas dari pihak pemohon, sidang ini belum bisa kita lanjutkan, jadi nanti pada Senin insya Allah tanggal 22 Juli,” ujar Hakim Ketua Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Anak-anak pengamen yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau menuntut agar Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.

BACA JUGA :  6 Manfaat Madu Hitam bagi Kesehatan Tubuh

Kasus ini bermulapada 2013 silam. Keempat anak tersebut ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atas tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Polda Metro Jaya dan Kejati dituntut menyatakan bersalah karena melakukan salah tangkap dan juga praktik kekerasan terhadap keempat anak tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================