CIBINONG TODAY – Selain pasal penistaan agama, SM pun kini dilaporkan dengan dua perkara lain oleh Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Endy Kusumahermawan. Pertama soal penganiayaan dan kedus soal pencemaran nama baik.

“Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan Masjid dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di Masjid,” ungkap Endy.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Lebih lanjut Endy mengatakan, alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak sudah terkumpul, dan kesaksian para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.

“Kami kemarin sudah buat laporan polisi, sekarang Sekretaris DKM Al Munawaroh Pak Ruslan sedang memberikan keterangan didampingin dengan tim advokat,” kata Endy.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Endy juga mengatakan, pihaknya menurunkan 17 orang tim advokat DKM Al Munawaroh untuk mengawal kasus yang kini masih ditangani dengan intens oleh Polres Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================