JAKARTA TODAY – Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini kali pertama muncul setelah adanya usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut perlu menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan saat menggelar rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

Tarif baru BPJS Kesehatan yang bakal naik, diperkirakan akan mulai diberlakukan pada tahun 2020 mendatang.

Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan harus dinaikkan lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 dan kelas III di angka yang sama.

Sementara Menkeu menyebut peserta JKN kelas I yang semula membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000. Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Tinjau Langsung Lokasi Longsor dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana

Hal ini perlu dilakukan untuk menutup defisit anggaran yang telah terjadi di tubuh BPJS Keuangan sejak 2014.

Untuk membantu BPJS Kesehatan menutup kebutuhan anggarannya, Pemerintah telah membayar iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus TNI, Polri dan ASN sepanjang tahun 2019 ini yang seharusnya dibayarkan per bulannya.

============================================================
============================================================
============================================================