CIBINONG TODAY – Dalam kurun waktu kurang lebih delapan bulan pasca dilantik 30 Desember 2018, Bupati Ade Yasin dan Wakilnya Iwan Setiawan, sudah menenetukan sedikitnya tujuh orang camat di Kabupaten Bogor menjadi kepala dinas atau naik tingkat sebagai pejabat esselon II.

Pada tahapan rotasi mutasi atau open bidding tanggal 4 Juli 2019, Ade Yasin melantik 13 pejabat esselon II hasil dari assessment dan lelang jabatan di Pendopo. Di antara mereka, diketahui tiga orang camat yang naik pangkat menjadi kepala dinas atau pejabat esselon II.

Yakni Ade Yana Mulyana (Klapanunggal) sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Nurhayati (Tajurhalang) Kepala DP3AP2KB dan Bambang Setiawan (Ciawi) sebagai Kepala Dinas Olahraga naik pangkat menjadi kepala dinas atau pejabat esselon II.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Tak berhenti di situ, pada pelantikan pejabat esselon II dan III hasil open bidding dan assessment tanggal 23 Agustus lalu, lagi-lagi Ade Yasin dan Iwan menempatkan dan memutuskan beberapa orang camat menjadi kepala dinas. Diantaranya Juanda Dimansyah (Gunungputri) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Muliadi (Nanggung) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Zulkifli (Rumpin) sebagai Kepala BKPP dan Entis Sutisna (Ciampea) sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

Menyikapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Mihradi mengaku tak mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya, ada hal yang jauh lebih penting dibanding mempermasalahkan soal tren camat jadi kepala dinas, yaitu kepentingan masyarakat. Karena masyarakat tidak peduli dengan apa yang dilakukan pemerintah, melainkan kesejahteraan yang mereka dapatkan.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Nah semua balik lagi kepada kebijakan. Jika yang ditentukan oleh Bupati adalah orang yang berkompeten, kenapa tidak.  Karena prioritasnya adalah kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau melulu soal itu (politik, red) tanpa pertimbangan, jangan sampai Bupati keliru. Dan DPRD sebagai controller untuk itu, harus juga bekerja,” tegas Mihrardi dihubungi wartawan.

============================================================
============================================================
============================================================