CIBINONG TODAY – Dalam kurun waktu kurang lebih delapan bulan pasca dilantik 30 Desember 2018, Bupati Ade Yasin dan Wakilnya Iwan Setiawan, sudah menenetukan sedikitnya tujuh orang camat di Kabupaten Bogor menjadi kepala dinas atau naik tingkat sebagai pejabat esselon II.

Pada tahapan rotasi mutasi atau open bidding tanggal 4 Juli 2019, Ade Yasin melantik 13 pejabat esselon II hasil dari assessment dan lelang jabatan di Pendopo. Di antara mereka, diketahui tiga orang camat yang naik pangkat menjadi kepala dinas atau pejabat esselon II.

Yakni Ade Yana Mulyana (Klapanunggal) sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Nurhayati (Tajurhalang) Kepala DP3AP2KB dan Bambang Setiawan (Ciawi) sebagai Kepala Dinas Olahraga naik pangkat menjadi kepala dinas atau pejabat esselon II.

Tak berhenti di situ, pada pelantikan pejabat esselon II dan III hasil open bidding dan assessment tanggal 23 Agustus lalu, lagi-lagi Ade Yasin dan Iwan menempatkan dan memutuskan beberapa orang camat menjadi kepala dinas. Diantaranya Juanda Dimansyah (Gunungputri) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Muliadi (Nanggung) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Zulkifli (Rumpin) sebagai Kepala BKPP dan Entis Sutisna (Ciampea) sebagai Kepala Dinas Pendidikan.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sayur Ketupat Betawi Pepaya Muda Anti Gagal

Menyikapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara, Mihradi mengaku tak mempersoalkan hal tersebut. Menurutnya, ada hal yang jauh lebih penting dibanding mempermasalahkan soal tren camat jadi kepala dinas, yaitu kepentingan masyarakat. Karena masyarakat tidak peduli dengan apa yang dilakukan pemerintah, melainkan kesejahteraan yang mereka dapatkan.

“Nah semua balik lagi kepada kebijakan. Jika yang ditentukan oleh Bupati adalah orang yang berkompeten, kenapa tidak.  Karena prioritasnya adalah kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau melulu soal itu (politik, red) tanpa pertimbangan, jangan sampai Bupati keliru. Dan DPRD sebagai controller untuk itu, harus juga bekerja,” tegas Mihrardi dihubungi wartawan.

Setelah melakukan open bidding dan rotasi mutasi sejauh ini, Bupati Ade Yasin pun mengaku masih akan terus melakukan perombakan. Banyak yang kosong dan kerja cepat, menjadi alasannya melaksanakan perombakan.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Angka Kecelakaan Tahun Ini Menurun 18 Persen

Namun Mihradi menilai, ada tiga indikator secara umum yang harus diperhatikan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Ade Yasin sebelum menentukan siapa yang pantas menduduki jabatan kepala dinas tertentu setelah mengikuti tes open bidding.

Pertama, kata dia, pengisian jabatan publik di daerah harus memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku,  misalnya aturan kepegawaian atau aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lalu untuk rekruitmen, Bupati harus memperhatikan syarat kompetensi dan Integritasnya. Kemudian ketiga adalah golongan, jabatan, hingga karir juga perlu menjadi pertimbangan termasuk rekam jejak,” jelas Mihradi.

Menurut Mihradi, tiga indikator yang telah dipaparkannya merupakan dasar dimana Bupati Ade Yasin untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan.

“Ya menurut saya selama tiga indikator itu diperhatikan dan menjadi acuan,  semuanya aman,” tegasnya. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================