BANDUNG TODAY – Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2019), melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Remisi Umum Tahun 2019.

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad di hadapan seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.

Menyampaikan sambutan Yasonna, Daud berujar remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.

BACA JUGA :  Tes Kepribadian: Sifat dan Karakter Tersembunyi Seseorang Diungkap dari Bentuk Kaki

Diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.

Selain menyoal remisi, Daud yang masih membacakan sambutan Yasonna menambahkan, kondisi lapas/rutan ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni diatas 100 persen saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan,” kata Daud.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Kondisi kelebihan isi penghuni pun tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas/rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.

“Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif,” tambah Daud menirukan Yasonna.

============================================================
============================================================
============================================================