BOGOR TODAY – PT Sentul City, Tbk Menghormati Putusan MA Terkait SPAM Dan Putusan MA Terkait BPPL Namun Tetap Tunduk Pada Ketentuan Perundang-undangan Yang Berlaku.

PT Sentul City, Tbk menghormati Putusan MA Nomor : 463 K/TUN/2018 terkait SPAM dengan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali serta menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3415 K/Pdt/2018 terkait BPPL dengan mempersiapkan upaya hukum yang sama.

“Pertama, terhadap Putusan MA terkait SPAM telah ada SK Bupati Nomor : 693/309/Kpts/Per-UU/2019. Berdasarkan SK Bupati tersebut dinyatakan bahwa selama masa transisi PT Sentul City, Tbk tetap menjalankan Perjanjian Kerjasama dengan PDAM, operasional pelayanan air minum tetap dilaksanakan oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) dan berhak memberlakukan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujar Alfian Mujani, head of Corporate Communication PT SC dalam keterangan rilis resmi yang diterima Bogor Today, Selasa (3/9/2019).

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Kedua, meteran air merupakan milik PT Sukaputra Grahacemerlang yang dibuktikan dengan adanya permohonan penyambungan instalasi air untuk berlangganan.

“Yang ketiga, terhadap Putusan MA terkait BPPL kami melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1917 KUHPerdata,” kata Alfian.

Ia melanjutkan, dengan tidak adanya pembayaran BPPL dari beberapa warga maka pengangkutan sampah yang merupakan salah satu komponen dari BPPL tidak dapat dilaksanakan, sehingga kami hanya melaksanakan pengangkutan sampah kepada warga yang tetap membayar BPPL.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Pengelolaan lingkungan di Kawasan Perkotaan Sentul City sejak awal telah disepakati berkonsep Township Management sebagaimana diatur dalam PPJB sehingga pengangkutan sampah tidak dilaksanakan melalui RT/RW. Terkait pengelolaan sampah di kawasan permukiman perkotaan diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor : 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah,” tuturnya.

Alfian menambahkan, berdasarkan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) PP 122/2015, PKS antara PDAM dg SC yang telah ada sebelum adanya PP 122/2015 harus disesuaikan dengan kerjasama sesuai dengan PP 122/2015. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================