Dua Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Tol Cipularang

PURWAKARTA TODAY – Dua sopir truk penyebab kecelakaan maut di Km 91 Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memastikan dua dump truk yang dikemudikan tersangka Dedi Hidayat (45) dan Subana (40) melebihi kapasitas muatan.

“Dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya. Seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton, ternyata membawa 37 ton, jadi kelebihan 25 ton atau tiga kali lipat,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Matreus, Rabu (4/9/2019).

BACA JUGA :  Tips Aman Traveling Saat Hamil, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Ibu

Subana dan Dedi, sambung Matrius, mengemudikan truk yang jenis dan tipenya sama. Begitupun barang yang diangkut dua truk tersebut.

“Muatannya material tanah,” ucap Matrius.

Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut memenuhi unsur kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang. Kecelakaan beruntun ini melibatkan 20 kendaraan.

BACA JUGA :  10 Cara Memperkuat Lutut di Usia 50 Tahun ke Atas

“Ada unsur kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal, luka berat, luka ringan, dan kerugian materiel,” tutur Matrius.

Tersangka Dedi tewas akibat kecelakaan itu. Sedangkan Subana selamat. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================