CIBINONG TODAY – Kabupaten Bogor masuk zona merah kekerasan anak, khusuanya korban kekerasan seksual oleh predator bejat yang tak punya moral. Hal ini tentunya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak salah satunya dari anggota DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana (RS) mengatakan, sudah sejak lama mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk segera membuat aturan tentang perlindungan anak. Salah satunya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

“Saya sudah beberapa tahun ke belakang mendorong pembentukan KPAID ini. Karena memang kondisi di lapangan sudah sangat mengkhawatirkan. Saya minta Pemkab segera menyelesaikannya,” tegas Ruhiyat, kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris

Pemkab Bogor sendiri awalnya didesak KPAI untuk membuat aturan perlindungan anak hingga tingkat desa dengan Peraturan Desa (Perdes) juga pembentukan tim satgas. Tujuannya agar semua bisa cepat tertangani.

Ruhiyat mengatakan sejalan dengan apa yang diinginkan KPAI. Namun menurutnya Pemkab Bogor harus komitmen dengan aturan yang dibuat.

“Pembentukan tim satgas di desa juga harus. Tapi sifatnya bukan hanya sebagai wadah pengaduan, melainkan juga upaya antisipasi,” jelas Politisi Demokrat itu.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku menyambut baik hal itu. Menurutnya, itu merupakan masukan yang sangat baik dari KPAI dan Pemkab Bogor akan segera ambil langkah agar aturan bisa dapat diterbitkan dan diberlakukan.

“Ini sangat bagus. Kita akan coba buatkan regulasinya,” ujar Ade Yasin. (Firdaus)

Untuk KPAID, dia memastikan lembaga tersebut akan terbentuk. “Perbupnya sedang kita proses. Mudah-mudahan segera selesai,” tandas Ade Yasin.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================