Polisi Tetapkan 37 Tersangka Kasus Karhutla di Jambi

JAMBI TODAY – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menetapkan setidaknya puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan pihaknya telah menetapkan setidaknya 37 tersangka terkait kasus karhutla. Dari puluhan tersangka tersebut ada 1 perusahaan yang diduga terlibat atau sengaja melakukan pembakaran.

BACA JUGA :  Rambut Cepat Lepek? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Sudah ada 37 tersangka pelaku pembakaran hutan. Untuk korporasi inisialnya PT. M,” ujarnya, Minggu (22/9/2019).

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hingga Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kebakaran hutan di Jambi masih berlangsung.

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Djati Witjaksono mengatakan luasan lahan yang terbakar di Jambi mencapai 11.022 hektare.

BACA JUGA :  Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dengan Nyeri Akibat Penyakit Ginjal

Data tersebut, imbuhnya merupakan data citra satelit sejak Januari hingga Agustus 2019. Perinciannya, luas tanah mineral sejumlah 5.218 hektare dan lahan gambut seluas 5.804 hektare.

“Data kebakaran tidak bisa dikira-kira pakai pandangan mata, harus diukur di lapangan dan dipadukan engan analisis foto citra landsat,” ujarnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================