PWSC Nilai Pernyataan Kuasa Hukum KWSC Salah Besar

BABAKANMADANG TODAY – Komite Warga Sentul City (KWSC) tak lelah membuat framing di media massa yang menyudutkan PT Sentul City Tbk. Framing terbaru yang dibuat KWSC melalui kuasa hukumnya Alghiffari Aqsa adalah menyatakan kawasan Sentul City seperti negara dalam negara.

“KWSC) memang menyatakan bahwa Sentul City adalah negara dalam negara sebagaimana disebutkan dalam petisi yang dibuatnya di change.org. Sebutan yang berkonotasi buruk tersebut adalah karena pihak KWSC tidak memahami peraturan terkait Kawasan Permukiman Perkotaan atau dikenal dengan istilah Kota Mandiri,” jelas Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Jum’at (20/9/2019).

Alfian menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Peraturan Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Undang-undang Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai Perkotaan Baru jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 34 tahun 2009 tentang tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaanadalah dasar-dasar tentang Kawasan Pemukiman Perkotaan atau yang lebih dikenal Kota Mandiri.

BACA JUGA :  Untuk Tangani Hidrasi, Lebih Bagus Air Lemon atau Air Kelapa? Simak Ini

Kata Alfian,  berdasarkan kamus Istilah Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agustus 2017, Superblok adalah kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai Kota Mandiri atau self contained city.

“Jadi Sentul City bukan negara dalam negara tapi kota di dalam kota dan hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alfian.

Alfian tidak membantah KWSC telah melaporkan pihak PT Sentul City, Tbk kepada berbagai pihak dan pihak-pihak tersebut telah memanggil manajemen PT Sentul City Tbkuntuk dimintai keterangan terkait laporan dari KWSC tersebut.

“Kepada pihak-pihak tersebut kami telah memberikan keterangan dan penjelasan sebagai klarifikasi atas laporannya. Termasuk kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,” paparnya.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Terkait masalah SPAM Alfian mengatakanBupati Bogor telah melaksanakan Putusan MANomor : 463 K/TUN/2018 yang membatalkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas  nama  PT Sentul City, dengan mencabutnya. Sedangkan terhadap Putusan MA Nomor : 3415 K/Pdt/2018, PT Sentul City, Tbk mengajukan upaya hukum Luar BiasaPeninjauan Kembali (PK).

“Warga lain selain KWSC bukan merupakan pihak dalam perkara perdata tersebut sehingga Putusan MA Nomor : 3415 K/Pdt/2018sehingga putusan tersebuttidak mengikat warga lainnya,” tegas Alfian.

Sementara itu terkait kewajiban warga untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) atau di tempat lain dikenal dengan istilah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada Pengembang, tidak saja berlaku di Sentul City tapi juga di BSD City, Alam Sutra, Citra Raya dan pengebang lain yang mengusung konsep Kota Mandiri.

============================================================
============================================================
============================================================