Ogan Komering Ilir Today – Perusahaan swasta di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku pembakar lahan.

“Saya katakan akan tindak tegas, semua masyarakat harus ikut memadamkan api jika ada lahan terbakar. Karena yang rugi kita sendiri kalau tidak dipadamkan,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, Jumat (20/9/2019).

Dikatakan Firli, hingga saat ini baru ada satu perusahaan yang jadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan. Perusahaan itu adalah PT HBL, yang beroperasi di Bayung Lincir, Musi Banyuasin.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

“Sejauh ini baru satu tersangka korporasi kasus karhutla, yakni korporasi yang ada di Muara Medak, Bayung Lencir, dan tidak ada tersangka korporasi lain,” imbuh Firli.

Berdasarkan catatan dari Dit Reskrimsus Polda Sumsel, lahan yang terbakar sudah mencapai 600 hektare lebih. Lahan yang terbakar disebut berada di dalam dan luar konsesi PT HBL.

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Selain itu, terjadi kebakaran lahan di Ogan Komering Ilir. Bahkan kebakaran berada tepat di sebelah perusahaan tebu milik PT Dinamika Graha Sarana (DGS) di Desa Panyandingan, Tulung Selapan.

Kebakaran lahan tidur milik masyarakat ini diketahui terjadi sejak pekan lalu dan belum bisa dipadamkan. Akibatnya, titik api terus meluas dan asap menyelimuti Kota Palembang beberapa hari terakhir.

============================================================
============================================================
============================================================